Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Pakar Hukum UNS

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus hasil judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (25/11/2021), MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil.

Putusan tersebut merupakan kali pertama sejak berdiri, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menegaskan, UU Cipta Kerja cacat secara formil, sehingga inkonstitusionalitas bersyarat.

Adanya keputusan itu direspons oleh Pakar Hukum Tata Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Saat ditanya mengenai apa makna cacat formil yang dimaksud MK, dia menyebut, proses pembuatan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, karena tidak sesuai proses pembentukan yang diatur dalam UU No. 11/ 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah menjadi UU No. 15/ 2019.

"Di mana dalam UU ini tidak mengenal teknik omnibus law sebagaimana dipraktikan dalam pembuatan UU Cipta Kerja," ucap dia melansir laman UNS, Kamis (2/12/2021).

Dia menyampaikan, bukti UU Cipta Kerja cacat formil dapat dilihat dari dalil yang diajukan para pemohon.

Dalam hal ini, Agus Riewanto menyebut, dalil yang diajukan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.

"Biasanya MK hanya mengabulkan terhadap uji materiil, yaitu menguji isi atau norma pasal, ayat, atau bagian dari ayat dari suatu UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) atau inkonstitusional," sebut dia.

Dia mengatakan, usai putusan MK dibacakan seharusnya secara materil, baik pasal, ayat, dan bagian dari ayat yang dinyatakan dalam UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku karena proses pembuatannya inkonstitusional.

Kendati demikian, bila dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim MK yang berpendapat berbeda alias dissenting opinion, putusan MK tersebut tampaknya menjadi 'jalan tengah'.

Alasannya, putusan ini mengatakan proses legislasi (pembuatannya) cacat dan inkonstitusional.

Artinya, sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang tidak sesuai konstitusi ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan oleh amar putusan MK inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," tegas dia.

Walaupun putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, pada dasarnya putusan ini merupakan model yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma.

Dia menerangkan, putusan ini sesungguhnya menunda pemberlakuan putusannya yang pada dasarnya bertujuan untuk memberi ruang transisi aturan yang bertentangan dengan konstitusi untuk tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai waktu tertentu.

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat dalam hal UU Cipta Kerja berlaku sementara, di mana pemerintah diberi kesempatan untuk memperbaiki selama 2 tahun, jika dalam 2 tahun pemerintah-DPR tidak memperbaikinya maka secara otomatis UU Cipta Kerja tidak berlaku secara permanen," tegas dia

Agar ke depan tidak terjadi lagi proses pembuatan UU yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan pemerintah agar segera melakukan perbaikan proses legislasi.

Seperti dengan memasukkan prosedur teknik Omnibus Law, memasukkan kembali RUU Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dan memperkuat partisipasi publik dengan melibatkan semua adresat hukum dari UU Cipta Kerja.

"Dan, kajian yang mendalam melibatkan ahli hukum di perguruan tinggi dalam tenggat waktu selambat-lambatnya 2 tahun agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional, karena bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2011," tutup dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/02/164319471/putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-ini-kata-pakar-hukum-uns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke