Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2021, 14:22 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ujar Lincolin pada Senin, dikutip dari ANTARA.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu juga menyoroti pelanggaran otonomi kampus dan hukuman berat bagi universitas yang tidak patuh aturan.

“Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi,” papar Lincolin.

Lalu, Lincoln juga menilai pembuatan Permendikbud Ristek 30/2021 tidak memenuhi asas keterbukaan.

Ia meminta pula agar Kemendikbud Ristek di masa depan membuat aturan yang lebih mengakomodasi suara masyarakat dan merevisi Permendikbud Ristek 30/2021.

“Kemendikbudristek dalam merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Ironi Penolakan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Banyaknya Korban Takut Melapor", Klik untuk baca: https://www.kompas.tv/article/229913/ironi-penolakan-aturan-pencegahan-kekerasan-seksual-dan-banyaknya-korban-takut-melapor?page=all 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com