Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Misbah Fikrianto

Deputi Direktur Administrasi SEAMEO QITEP IN LANGUAGE, Kemendikbud Ristek.

Kampus Merdeka, Prestasi, dan Manajemen Talenta Wujudkan SDM Unggul Berkarakter

Kompas.com - 23/09/2021, 20:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Mewujudkan SDM unggul dan berkarakter merupakan program prioritas nasional. SDM unggul dan berkarakter dapat dibentuk salah satunya dengan mendorong pencapaian prestasi dan membuat manajemen talenta sesuai dengan bidangnya.

Apakah kita menjadi bagian yang membangun prestasi dan mengembangkan talenta?

Kita menjawabnya dengan langkah konkret untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian prestasi dan manajemen talenta.

Kita harus memberikan contoh nyata, seperti melakukan pembinaan, pengembangan, dan berbagai upaya langsung ke siswa di Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk Pusat Prestasi Nasional (Permendikbud 45 Tahun 2019 dan diubah menjadi Permendikbudristek nomor 28 Tahun 2021 Pasal 297) yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Prestasi dan Manajemen Talenta.

Perluasan tusi dengan memadukan Prestasi dan Manajemen Talenta ini menjadi program strategis untuk menyiapkan SDM unggul dan berkarakter. Program Manajemen Talenta dengan berbagai pendekatan dan bidangnya dapat mempercepat dan memfasilitasi pembentukan SDM.

Menurut Zaenal Arifin (2012:3) Prestasi adalah hasil dari kemampuan, keterampilan, dan sikap seseorang dalam menyelesaikan berbagai hal. Prestasi mahasiswa harus dikembangkan secara utuh, baik akademik dan non-akademik.

Baca juga: Kampus Merdeka dan Otonomi Perguruan Tinggi

Kebijakan Kampus Merdeka

Kemendikbud Ristek sudah mengeluarkan paket kebijakan, salah satunya Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Salah satu dalam Kebijakan Kampus Merdeka, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar selama 3 semester di luar program studinya.

Hak tersebut sebagai bentuk apresiasi dan memberikan wahana untuk menambah pengalaman serta pengayaan dari lintas program studi di perguruan tinggi masing-masing maupun lintas perguruan tinggi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, beberapa bentuk pembelajaran lainnya, diantaranya; praktik kerja, wirausaha, penelitian, proyek desa, proyek kemanusiaan, pertukaran pelajar, dan lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan ajang peningkatan kreativitas dan inovasi serta prestasi, sehingga semua aktivitas tersebut dapat direkomendasikan untuk dikonversi ke dalam SKS mata kuliah yang relevan.

Perubahan konsep yang tadinya jam belajar mengajar, menjadi jam kegiatan selama 170 menit/SKS. Semua kegiatan tersebut dapat dikonversi menjadi pengakuan SKS mata kuliah sesuai dengan capaian pembelajaran yang ada.

Semua kegiatan peningkatan prestasi mahasiswa melibatkan dosen pembimbing dan dapat dikonversi ke dalam SKS yang ada, misalnya 1 semester mencapai 20 SKS.

Tentunya kebijakan Kampus Merdeka disambut baik dan menjadi model pelaksanaan kebijakan di perguruan tinggi masing-masing. Kegiatan pencapaian prestasi sudah sejalan dan sesuai dengan Kampus Merdeka yang melibatkan resources sharing antarperguruan tinggi.

Pentingnya hard skills, soft skills, dan prestasi

Pengembangan hard skills, soft skills, dan prestasi sangat berkaitan satu sama lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com