Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 16:09 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram resmi. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021."

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Beasiswa Microcredential 2021 bagi Guru

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 berjumlah 859.468 siswa.

Jadwal dan 4 tahap pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.

Pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:

1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.

3. 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.

4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus ditetapkan.

Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos tingkat kelurahan sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Baca juga: Beasiswa 2021 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Beri Bantuan Biaya Sekolah

Besar Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

1. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, PKBM dan LKP

  • SD/MI/SLB Rp 250.000
  • SMP/MTs/SMPLB Rp 300.000
  • SMA/MA/SMALB Rp 420.000
  • SMK RP 450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000

2. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non-Peserta PPDB Bersama dan Non-Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SLB

  • Biaya personal per bulan Rp 250.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan Rp 130.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 1.000.000

SMP/MTs/SMPLB

  • Biaya personal per bulan Rp 300.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan Rp 170.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 1.500.000

Baca juga: Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-SMK

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com