Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unand: Mahasiswa Tak Boleh Berhenti Kuliah karena Alasan Biaya

Kompas.com - 23/08/2021, 13:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Andalas (Unand), Prof. Yuliandri mengatakan, tidak ada alasan mahasiswa berhenti kuliah atau proses pendidikannya, karena terkendala biaya.

Hal itu diungkapkannya saat menerima tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand terkait masalah penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Psikolog UB: Kuliah Online Timbulkan 4 Dampak bagi Mahasiswa

Terkait UKT disampaikan Yuliandri, memang sejak pandemi Covid-19 dan keluarnya Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 sudah diatur.

Dia menjelaskan, Unand juga sudah mengeluarkan dua kali aturan terkait UKT, yakni Peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2021.

Arti dari peraturan itu, Unand peduli dari semua kondisi dan keadaan mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Dia mengapresiasi cara penyampaian tuntutan yang dilakukan mahasiswa dan akan menjadi perhatian semua pimpinan.

Meski begitu, semua yang disampaikan akan didengar, dengan mekanisme yang ada dan dokumen yang jelas.

"Kita peduli, kita merasakan, dan kita buka ruang untuk itu," kata dia melansir laman Unand, Senin (23/8/2021).

Dia melanjutkan, jika mahasiswa dan orangtua terkena dampak Covid-19, sehingga tidak bisa membayar penuh uang kuliah, maka pihak Unand akan menggunakan beberapa instrumen yang ada, bahkan sampai memberikan kategori gratis.

Rektor Unand tidak menginginkan ada mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliah, karena terkendala biaya. Artinya, mahasiswa Unand harus kuliah.

Baca juga: 3 Alumni IPB Bagikan Kisah Sukses Jadi Pejabat Tak Korbankan Keluarga

8 tuntutan BEM Unand

Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unand, Teza Kusuma mengajukan delapan tuntutan terkait masalah penurunan UKT.

Yakni, meminta pimpinan Unand mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa yang telah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya bisa mendapatkan bantuan UKT kembali di semester berikutnya.

Kemudian, meminta Rektor Unand untuk mengkaji kembali kriteria mahasiswa yang dapat memperoleh bantuan UKT.

Lalu, meminta pimpinan kampus agar tidak membedakan kebijakakan antara mahasiswa SNMPTN, SBMPTN, dan mandiri terkait dengan pemotongan UKT.

Selanjutnya, mendesak pimpinan Unand agar mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran bantuan berupa kuota internet atau sejenisnya secara merata, dikarenakan kuliah pada semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 masih dilakukan secara online.

Rektor Unand juga didesak agar melakukan evaluasi dan meningkatkan fasilitas dari platform pembelajaran yang dibutuhkan untuk mendukung proses perkuliahan.

Teza juga meminta pimpinan Unand agar menambah jumlah kuota mahasiswa yang dapat memperoleh bantuan UKT di masa pandemi Covid-19.

"Lalu memberikan kebijakan penurunan minimal satu level UKT bagi seluruh mahasiswa tanpa syarat dan tanpa terkecuali atas dasar analisis anggaran keuangan Unand," jelas Teza.

Baca juga: Prediksi Jakarta Tenggelam, Ini Kata Pakar Unair

Terakhir, dia meminta perpanjangan masa pembayaran UKT mahasiswa Unand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com