KOMPAS.com - Adanya pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian cukup terdampak. Mempertimbangkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan skema bantuan pada tahun 2021.
Selain program bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen, Kemendikbud Ristek juga kembali menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam paparannya saat acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud Ristek akan menyediakan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp 745 Miliar untuk Bantuan UKT Mahasiswa
Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.
Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi dengan maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.
Baca juga: Cairkan Bantuan Kuota Gratis, Kepala Sekolah Harus Lakukan Hal Ini
Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:
1. Berstatus mahasiswa aktif.
2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT semester ganjil 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.