Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2021, 20:36 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Untuk memastikan peserta didik mendapatkan haknya untuk belajar selama pembelajaran jarak jauh (PJJ), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan menyalurkan bantuan kuota data internet.

Bantuan kuota data internet ini akan dicairkan pada bulan September hingga November 2021. Siswa, mahasiswa, guru dan dosen akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda sesuai jenjangnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan, pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia lebih dari 1,5 tahun.

Hal ini memberikan dampak di semua jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Sejak pandemi Covid-19 terjadi, Kemendikbud Ristek mengambil langkah cepat untuk mengurangi beban siswa, mahasiswa, orangtua, dosen, guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Siswa, Ini Lho 5 Fakta Menarik tentang Bahasa Indonesia

Kurangi beban siswa dengan bantuan kuota data internet

Salah satunya dengan memberikan bantuan kuota data internet sejak 2020. Bantuan tersebut dilanjutkan lagi untuk bulan September hingga November 2021.

Menurut Nadiem, skema lanjutan bantuan dari Kemendik Ristek untuk bulan September, Oktober dan November 2021 akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa guru dan dosen,

Besaran bantuan kuota data internet

Bantuan kuota data internet ini dengan rincian sebagai berikut:

1. Peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan

2. Peserta didik jenjang SD dan siswa Menengah sebesar 10 GB per bukan

3. Pendidik jenjang, PAUD, SD dan Menengah memperoleh 12 GB per bulan

4. Mahasiswa dan dosen memperoleh bantuan 15 GB per bulan

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Sempat Dicuri, 3 Artefak Dikembalikan ke Indonesia

Nadiem menekankan, bantuan kuota data internet 2021 ini untuk mendukung proses pembelajaran. Namun Kemendikbud Ristek memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

"Kecuali yang diblokir oleh Kominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet. Ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian. Tapi di luar itu kita memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota," terang Nadiem dalam acara peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 yang diadakan secara virtual, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Kisah Syafiq, Mahasiswa Jadi Relawan Penjemput Jenazah Covid-19

Kepala sekolah harus lakukan ini

Terkait mekanisme bantuan kuota data, lanjut Nadiem, kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan dan memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru dan dosen dan nomor telpon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

"Harus dilakukan segera karena masuk tahun ajaran baru, banyak murid baru yang harus diisi," tegas Nadiem.

Kepala sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) di www.vervalponsel.data.go.id untuk jenjang PAUD, SD, Menengah. Atau di laman www.kuotadikti.kemdikbud.go.id. "Paling lambat 31 Agustus 2021," imbuh Nadiem.

Baca juga: 10 Universitas Negeri dengan Jurusan Psikologi Terakreditasi A

Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan kuota data internet tiap tanggal 11-15 pada bulan September, Oktober dan November. Bantuan kuota data internet ini berlaku 30 hari sejak diterima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com