KOMPAS.com- Untuk memastikan peserta didik mendapatkan haknya untuk belajar selama pembelajaran jarak jauh (PJJ), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan menyalurkan bantuan kuota data internet.
Bantuan kuota data internet ini akan dicairkan pada bulan September hingga November 2021. Siswa, mahasiswa, guru dan dosen akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda sesuai jenjangnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan, pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia lebih dari 1,5 tahun.
Hal ini memberikan dampak di semua jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Sejak pandemi Covid-19 terjadi, Kemendikbud Ristek mengambil langkah cepat untuk mengurangi beban siswa, mahasiswa, orangtua, dosen, guru dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Siswa, Ini Lho 5 Fakta Menarik tentang Bahasa Indonesia
Salah satunya dengan memberikan bantuan kuota data internet sejak 2020. Bantuan tersebut dilanjutkan lagi untuk bulan September hingga November 2021.
Menurut Nadiem, skema lanjutan bantuan dari Kemendik Ristek untuk bulan September, Oktober dan November 2021 akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa guru dan dosen,
Bantuan kuota data internet ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan
2. Peserta didik jenjang SD dan siswa Menengah sebesar 10 GB per bukan
3. Pendidik jenjang, PAUD, SD dan Menengah memperoleh 12 GB per bulan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.