Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Lapor Diri PPDB Jakarta 2021 Bisa Dilakukan 24-25 Juni

Kompas.com - 24/06/2021, 21:20 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melalui proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2021, para calon peserta didik baru harus melakukan Lapor Diri. 

Tahapan Lapor Diri ini penting dilakukan, karena jika sampai lupa, calon peserta didik baru bisa dianggap mengundurkan diri dari sekolah tujuan.

Lapor Diri bisa dilakukan tanggal 24 Juni dan 25 Juni 2021. Selama dua hari, calon peserta didik baru di beberapa jenjang pendidikan wajib melakukan hal tersebut.

Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut informasi mengenai tahapan Lapor Diri. Yuk simak bersama informasinya.

Baca juga: Ikut UM Undip? Kamu Bisa Gagal Jika Lakukan Hal Ini

Lapor Diri dilakukan bagi

Tanggal 24 Juni 2021 adalah waktu lapor diri daring bagi calon peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang SD jalur Afirmasi.

Selain itu juga berlaku bagi calon peserta didik baru jenjang SMP, SMA dan SMK. Khusus bagi anak yang terdaftar dalam beberapa program sebagai berikut:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Baca juga: Kompasfest Goes To Campus: Mahasiswa Bisa Bersinar dengan Minatnya

4. Anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta

5. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP

6. Serta PPDB bersama untuk jenjang SMA bagi penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kelas 9 SMP yang masih aktif.

Baca juga: Pakar UGM Ungkap Potensi dan Permasalahan Penyediaan Garam Nasional

Jadwal Lapor Diri

Lapor diri dibuka pada tanggal sebagai berikut:

1. 24 Juni pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

2. 25 Juni 2021 pukul 00.01 hingga pukul 14.00.

Pastikan kamu sudah lapor diri melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id dan klik tombol Lapor Diri. 

Kemudian kamu bisa cetak dan simpan bukti lapor diri. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Kamu Sulit Konsentrasi? Yuk Terapkan Teknik Pomodoro Saat Belajar

Ketentuan Lapor Diri PPDB Jakarta 2021

Jika kamu tidak melakukan Lapor Diri, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan beberapa kebijakan, sebagai berikut:

1. Peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara online melalui laman htpps://ppdb.jakarta.go.id.

2. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.

3. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

4. Calon peserta didik baru yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

Baca juga: Daftar Lengkap Statistik Nilai UTBK SBMPTN 2021 Per Kelompok

Demikian informasi mengenai tahapan Lapor Diri dalam proses PPDB Jakarta 2021. Jangan sampai kelewatan ya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com