Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut UM Undip? Kamu Bisa Gagal Jika Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 24/06/2021, 11:35 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Diponegoro (Undip) masih menggelar Ujian Mandiri (UM) S1 secara online hingga tanggal 2 Juli 2021 mendatang. Dalam sehari, pelaksanaan UM Undip dibagi menjadi 3 sesi ujian online.

Sesuai peraturan, petugas pengawas dan peserta ujian wajib membuka zoom kurang lebih satu jam sebelum ujian. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan ujian berupa tutorial, membacakan tata tertib dan melakukan pengecekan.

Sebelum ujian online dimulai, peserta diminta untuk memperlihatkan kondisi ruangan yang digunakan melaksanakan ujian. Hal itu dilakukan untuk memastikan peserta mengerjakan sendiri soal ujian tersebut.

Petugas pengawas juga melakukan pengecekan data peserta ujian untuk memastikan kesesuaian nama peserta dan wajah peserta.

Baca juga: Kompasfest Goes To Campus: Mahasiswa Bisa Bersinar dengan Minatnya

Tata tertib UM Undip

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan peserta ujian yang dapat menghambat pelaksanaan ujian dan menjadikan pelanggaran, antara lain:

1. Join zoom terlambat.

2. Tidak bisa login karena tidak memperhatikan nomor peserta saat login.

3. Tidak bersedia menunjukkan kartu identitas.

4. Melakukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti gerakan mulut, gerakan mata dan gerakan anggota tubuh lainnya.

5. Jalan-jalan saat ujian.

6. Tidak bersedia menghidupkan kamera/video zoom.

Baca juga: Kamu Sulit Konsentrasi? Yuk Terapkan Teknik Pomodoro Saat Belajar

Meskipun dilakukan pengawasan secara online, namun petugas pengawas benar-benar memperhatikan peserta ujian selama ujian berlangsung.

Selama menjalankan pengawasan, petugas juga dapat berinteraksi jika ada peserta ujian yang mengalami kesulitan.

Bisa dikeluarkan dari Zoom

Untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan peserta ujian, seperti tidak bersedia menunjukkan kartu identitas, melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, maka petugas pengawas berhak untuk menegur.

Teguran akan diberikan hingga 3 kali untuk peserta bersedia menunjukkan identitas dan melanjutkan ujian. Begitu pula apabila dilihat peserta melakukan gerakan mencurigakan, maka petugas pengawas berhak memberikan peringatan hingga 3 kali untuk peserta dapat melanjutkan ujian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com