Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persiapan Madrasah Ikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kompas.com - 23/06/2021, 12:13 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia, semua jenjang pendidikan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).

Namun pada tahun ajaran baru mendatang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merencanakan dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Ishom Yusqi mengatakan, sejauh ini Direktorat KSKK telah melakukan beberapa persiapan PTM di Madrasah. 

Menurutnya, pada dasarnya persiapan Direktorat KSKK Madrasah untuk PTM sudah lama dilakukan seiring dengan antisipasi pembelajaran di masa pandemi.

Baca juga: Pakar UGM Ungkap Potensi dan Permasalahan Penyediaan Garam Nasional

Telah melakukan berbagai persiapan

Direktorat KSKK telah mengeluarkan panduan kurikulum darurat. Kurikulum yang diperuntukkan untuk pelaksanaan PTM ini sangat berguna bagi guru.

"Direktorat KSKK juga menerbitkan Surat Edaran tentang mekanisme pembelajaran pada masa pandemi," jelas M Ishom Yusqi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021). 

Ishom Yusqi menerangkan, pihaknya juga sudah menyosialisasikan hal ini ke Madrasah. Mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran pada masa pandemi, kelengkapan infrastruktur seperti tempat cuci tangan, skema jaga jarak, dan lain-lain. Hingga pengisian daftar periksa dan simulasi persiapan PTM terbatas.

Selain itu pihaknya juga telah serta mempersiapan platform pengawasan khusus kesiapan PTM terbatas di Madrasah.

Baca juga: Begini Cara KKN ITS Maksimalkan Potensi Desa Wisata di Bali

Mengikuti keputusan SKB 4 Menteri

Ishom Yusqi mengungkapkan, Direktorat KSKK akan mengikuti keputusan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri terkait Panduan PTM Terbatas Pasca Vaksinasi Guru.

"Termasuk persyaratan dan prosedur PTM terbatas, kami mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," tuturnya.

PTM Terbatas dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga Madrasah. Selain itu juga tetap mengacu pada rekomendasi pimpinan daerah dan satgas Covid-19 setempat.

"Strateginya dimulai dengan persiapan yang didasarkan pada analisis kondisi setempat secermat mungkin," imbuh Ishom Yusqi.

Baca juga: Intip Biaya Kuliah Prodi Soshum Universitas Brawijaya Jalur Mandiri

Madrasah wajib mengikuti SOP PTM terbatas

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan PTM dilakukan dengan mengikuti SOP agar menjaga protokol kesehatan serta dengan pengawasan yang intensif melalui platform yang tersedia.

Baik yang terintegrasi dengan Daftar Periksa Dapodik maupun yang secara khusus diadakan Kementerian Agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com