KOMPAS.com - Pada tahun 2021 terdapat beberapa menu kegiatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya jenjang sekolah dasar.
Adapun prosedur pengusulan sebagai bagian dari perencanaan DAK Fisik dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Bappeda berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyiapkan data usulan DAK Fisik yang akan diinput melalui Aplikasi KRISNA.
Baca juga: Direktorat SD: Ini 6 Tahapan Perencanaan DAK Fisik 2022
Lantas, menu-menu apa saja yang ada pada kegiatan dari Dana Alokasi Khusus Fisik? Informasi dilansir dari akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Senin (24/5/2021).
Menu kegiatan rehabilitasi ruang dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot:
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Toilet
4. Ruang UKS
5. Ruang guru
6. Ruang kepala sekolah
7. Ruang laboratorium IPA
8. Ruang laboratorium komputer
9. Rumah dinas guru
Menu kegiatan pembangunan ruang beserta perabot: