KOMPAS.com - Pada tahun 2021 terdapat beberapa menu kegiatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya jenjang sekolah dasar.
Adapun prosedur pengusulan sebagai bagian dari perencanaan DAK Fisik dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Bappeda berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyiapkan data usulan DAK Fisik yang akan diinput melalui Aplikasi KRISNA.
Baca juga: Direktorat SD: Ini 6 Tahapan Perencanaan DAK Fisik 2022
Lantas, menu-menu apa saja yang ada pada kegiatan dari Dana Alokasi Khusus Fisik? Informasi dilansir dari akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Senin (24/5/2021).
Menu kegiatan rehabilitasi ruang dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot:
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Toilet
4. Ruang UKS
5. Ruang guru
6. Ruang kepala sekolah
7. Ruang laboratorium IPA
8. Ruang laboratorium komputer
9. Rumah dinas guru
Menu kegiatan pembangunan ruang beserta perabot:
1. Ruang kelas baru
2. Toilet
3. Ruang UKS
Baca juga: Mendikbud: DAK Fisik 2021 Bisa untuk Perpus hingga Rumah Dinas
4. Ruang perpustakaan
5. Ruang guru
6. Ruang pusat pendidikan inklusif
7. Ruang laboratorium komputer
8. Rumah dinas guru
Menu kegiatan pengadaan peralatan:
1. Peralatan teknologi informasi dan komunikasi
2. Media pendidikan
Prosedur pengusulan
Bappeda akan berkoordinasi ke seluruh SKPD untuk menyiapkan data usulan DAK Fisik. Masa usulan DAK Fisik perkiraan dimulai pada bulan April selama 1-2 bulan. Pengusulan dilakukan melalui Aplikasi KRISNA.
Baca juga: Siswa, Yuk Belajar Jenis dan Pola Aliran Sungai
Syarat dan kriteria usulan
Syarat dan kriteria penilaian usulan DAK didasarkan pada Juknis DAK Fisik yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.