Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Tak Membatalkan Puasa, Ini Tips Vaksinasi Selama Ramadan

Kompas.com - 08/04/2021, 14:44 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid 19 terus berjalan hingga memasuki bulan Ramadan nanti. Pastinya, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan hal ini. Misalnya, apakah vaksin bisa membatalkan puasa hingga efek vaksin pada tubuh seseorang yang berpuasan.

Namun jangan khawatir akan hal itu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak akan membatalkan puasa saat dilakukan di bulan Ramadan.

Hal ini, tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca juga: Peneliti IPB Temukan Minuman Penurun Gula Darah Berbasis Rempah

Fatwa ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Berdasarkan isi fatwa, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Sementara injeksi muskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Hal itupun juga ditegaskan Epidemiolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Budi Sudjatmiko. Ia menjelaskan, secara medis tidak ada perbedaan perlakuan vaksinasi saat bulan puasa maupun di luar bulan Ramadan.

Baca juga: Peneliti IPB: Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Redakan Asam Urat

“Secara medis tidak ada pengaruh dari berpuasa terhadap vaksinasi,” kata Budi melansir dari laman resmi unpad.ac.id

Unpad sendiri akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua bagi pejabat pengelola, dosen, dan tenaga kependidikan mulai pertengahan April mendatang. Pelaksanaan vaksinasi tersebut bertepatan dengan ibadah puasa bulan Ramadan.

Karena tidak ada perbedaan, maka tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti vaksinasi saat berpuasa Ramadan. Peserta hanya perlu istirahat yang cukup dan dipastikan untuk makan yang cukup di waktu sahur.

Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unpad ini menjelaskan, saat sahur, peserta sebaiknya memakan makanan yang mampu mencukupi kebutuhan gizi, di antaranya mengandung protein yang cukup, makan sayur-sayuran, hingga mengandung lemak yang cukup.

Baca juga: Ini Biaya Kuliah di Universitas Indonesia 2021 Program S1 Reguler

Peserta juga bisa menambah kandungan protein dengan mengonsumsi susu sebagai pelengkap makan sahur.

Perihal risiko munculnya gejala pasca-vaksinasi, Budi mengatakan, jika peserta mengalami gejala-gejala tertentu atau mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) di vaksinasi tahap pertama, sebaiknya bisa melakukan antisipasi dini.

“Jika peserta ada yang mengalami gejalanya agak parah pas vaksin pertama, mungkin saat vaksin kedua ini perlu dipersiapkan lagi,” kata Budi.

Jika mengalami kondisi seperti lemas atau mengalami dehidrasi,peserta juga bisa mempertimbangkan untuk membatalkan puasa agar tidak mengalami gejala serius.

Selain itu, Budi menambahkan peserta wajib untuk menghubungi narahubung vaksin atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami KIPI. “Silakan menghubungi kontak dokter yang ada di surat vaksinasi,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com