KOMPAS.com- Setelah lebih dari satu tahun siswa melakukan belajar di rumah, pemerintah mengeluarkan aturan terkait rencana tatap muka terbatas.
Adanya vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi akselerasi rencana pembelajaran tatap muka agar bisa segera terealisasi.
Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan, keputusan SKB 4 Menteri ini mewajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan suatu sekolah sudah lengkap.
"Mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas. Tapi tetap ada opsi PJJ karena untuk menerapkan protokol kesehatan, maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa. Mau tidak mau,selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem dalam pemaparan SKB 4 Menteri yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kemdikbud, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
Dalam paparannya, Mendikbud juga mengungkapkan poin kedua dalam SKB 4 Menteri ini. Yakni tatap muka terbatas ini harus melalui persetujuan tiap orangtua atau wali murid.
"Orangtua boleh memilih, berhak dan bebas bagi anaknya apakah mau melakukan tatap muka atau PJJ," imbuh Nadiem.
Dalam pelaksanaan tatap muka terbatas, lanjut Nadiem, sekolah harus melengkapi check list yang sudah tersedia.
Nadiem menegaskan, meski tatap muka terbatas wajib dilakukan satuan pendidikan. Ada kondisi-kondisi yang mengharuskan pembelajaran dihentikan, yakni:
1. Saat ada kasus terkonfirmasi positif di sekolah tersebut.
2. Ketika suatu daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jika diberlakukan PKKM di suatu daerah, tatap muka dihentikan sementara. Selain itu kalau ada kasus terkonfirmasi positif, sekolah segera ditutup sementara," tegas Nadiem.
Baca juga: Peneliti IPB: Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Redakan Asam Urat
Nadiem menambahkan, dalam pelaksanaan tatap muka terbatas, ada beberapa kebijakan yang harus dilakukan satuan pendidikan.
Misalnya diberlakukan jaga jarak antarbangku dan hanya diperbolehkan 18 anak didik per kelas atau 50 persen dari jumlah siswa per kelas.
Baca juga: Paragon Buka 6 Lowongan Kerja Lulusan S1, Terbuka untuk Fresh Graduate
Nadiem menerangkan, sekolah diberi kebebasan untuk membagi jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah pertemuan tiap minggunya.
"Sekolah mulai latihan tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, wajib pakai masker, cuci tangan. jaga jarak dan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandas Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.