KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka, Jumat (26/3/2021).
Dalam 10 tahun terakhir, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapati, jumlah mahasiswa tidak mampu yang menerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah sudah meningkat 10 kali lipat.
Mulai angkatan mahasiswa baru 2021, Nadiem menyebut skema KIP kuliah diubah untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Dengan perubahan skema KIP Kuliah pada 2021, Nadiem berharap program ini tak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk menggapai pendidikan tinggi, namun juga menjadi langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Baca juga: Beasiswa D3-S1 Pertamina Foundation 2021, Beri Biaya Kuliah dan Hidup
"Bukan hanya keadilan sosial namun mobilitas sosial agar anak-anak yang kurang mampu namun prestasi dapat menggapai pendidikan tinggi. Semua siswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk kuliah dan masuk dunia kerja di zaman yang kompetitif ini. Yang penting mahasiswa pendapat pekerjaan lebih baik dan meningkatkan ekonomi di masa depan," ujarnya.
Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah, dijelaskan Nadiem untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi agar lebih berani untuk melamar ke program studi unggulan di universitas terbaik baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.
Baca juga: BCA Buka Beasiswa Penuh Kuliah Bisnis Perbankan untuk Lulusan SMA-SMK
Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil. Sehingga banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.
Bila sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester, di 2021 terbagi sesuai akreditasi prodi, dengan rincian:
Baca juga: Djarum Buka Beasiswa Mahasiswa D4-S1, Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup mahasiswa, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Baca juga: BUMN Bank BRI Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa S1
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan: