KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 sebanyak 9.495 guru.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi. "Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi," jelas Nizar dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.
"Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," sambungnya.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Santri Berprestasi S1 dan S2 dari Kemenag
Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan 2.918 formasi, disusul Jawa Timur 1.238 formasi dan Jawa Tengah 863 formasi.
Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara hanya 1 formasi, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur masing-masing 3 formasi.
"Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat," jelas Ali.
"Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021," sambungnya.
Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam (802 kuota)
2. Sumatera Utara (291 kuota)
3. Sumatera Barat (287 kuota)
4. Riau (43 kuota)
5. Kepulauan Riau (7 kuota)
6. Jambi (202 kuota)
7. Sumatera Selatan (122 kuota)