Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: 9.495 Kuota PPPK Guru Madrasah Tersebar di 30 Provinsi

Kompas.com - 26/03/2021, 16:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 sebanyak 9.495 guru.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi. "Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi," jelas Nizar dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.

"Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," sambungnya.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Santri Berprestasi S1 dan S2 dari Kemenag

Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan 2.918 formasi, disusul Jawa Timur 1.238 formasi dan Jawa Tengah 863 formasi.

Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara hanya 1 formasi, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur masing-masing 3 formasi.

"Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat," jelas Ali.

"Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021," sambungnya.

Formasi PPPK guru madrasah

Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam (802 kuota)

2. Sumatera Utara (291 kuota)

3. Sumatera Barat (287 kuota)

4. Riau (43 kuota)

5. Kepulauan Riau (7 kuota)

6. Jambi (202 kuota)

7. Sumatera Selatan (122 kuota)

8. Bangka Belitung (33 kuota)

9. Bengkulu (138 kuota)

10. Lampung (107 kuota)

Baca juga: Perusahaan Otomotif Ini Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

11. Banten (240 kuota)

12. DKI Jakarta (112 kuota)

13. Jawa Barat (613 kuota)

14. Jawa Tengah (863 kuota)

15. DI Yogyakarta (6 kuota)

16. Jawa Timur (1.238 kuota)

17. Bali (102 kuota)

18. Nusa Tenggara Barat (113 kuota)

19. Nusa Tenggara Timur (3 kuota)

20. Kalimantan Barat (35 kuota)

21. Kalimantan Tengah (42 kuota)

22. Kalimantan Selatan (132 kuota)

23. Kalimantan Timur (18 kuota)

24. Sulawesi Utara (3 kuota)

25. Sulawesi Tengah (97 kuota)

26. Sulawesi Barat (459 kuota)

27. Sulawesi Selatan (2.918 kuota)

28. Sulawesi Tenggara (464 kuota)

29. Maluku (4 kuota)

30. Maluku Utara (1 kuota)

Baca juga: Kemenag Upayakan Guru Honorer Agama Jadi PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com