Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Kompas.com - 09/02/2021, 10:05 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menargetkan 17,9 juta siswa penerima bantuan pembiayaan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah.

KIP Sekolah, dan juga KIP Kuliah yang menargetkan 1,095 juta mahasiswa, menjadi prioritas dalam program Merdeka Belajar di tahun 2021.

"Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Nadiem dalam taklimat media secara daring, awal Januari 2021.

Baca juga: Cair, Dana KJP Plus SD-SMA/SMK Tahap II Bulan Februari 2021

Ragam manfaat KIP Sekolah

Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

KIP Sekolah diprioritaskan untuk siswa yang:

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca juga: KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Sasar 400.000 Calon Mahasiswa

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021

Di tahun 2020 sendiri, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Cara cek penerima

Berikut langkah untuk mengetahui apakah siswa merupakan penerima bantuan KIP Sekolah atau belum:

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home 

2. Masukan NISN

3. Masukkan tanggal lahir

4. Masukkan nama ibu kandung

5. Klik cari

Baca juga: SE Mendikbud Nadiem: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021

Cara dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke sekolah. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk bisa mendapatkan KIP, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Penetapan Penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:

1. Data Peserta Didik hasil pemadanan terkini antara Dapodik dan DTKS; dan/atau
2. Data Peserta Didik hasil pengolahan data usulan dari:

  1. dinas pendidikan provinsi.
  2. dinas pendidikan kabupaten/kota.

Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.

2. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Semua informasi terkait PIP, seperti cek penerima, pengaduan, penyaluran dapat diakses melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/home 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com