KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut, Senin (1/2/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan
Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian pada poin 3 yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3, dilaksanakan dalam bentuk:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.