Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Guru PPPK dan CPNS Harus Lihat Masa Pengabdian

Kompas.com - 02/02/2021, 13:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempertimbangkan masa pengabdian.

Begitu pula dengan rekrutmen guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Program Seleksi 1 Juta Guru PPPK Didukung Penuh Pemda

Untuk itu, guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak boleh disamakan dengan guru yang baru lulus kuliah atau fresh graduate.

"Saya berjanji akan terus menyuarakan ke pemerintah pusat, agar guru honorer puluhan tahun mengabdi bisa lebih dipertimbangkan jadi guru PPPK atau PNS," katanya melansir laman DPR, Selasa (2/2/2021).

Itu dilakukan, kata dia, bukan semata untuk rekrutmen guru PPPK atau CPNS saja.

Tapi, karena ingin mengapresiasi guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi untuk negara.

Dia menyebutkan, rata-rata lama pengabdian guru honorer 12 tahun.

Artinya, guru itu sudah mengabdi dan bekerja untuk negara, tapi dengan gaji yang tidak layak.

Fikri menyebutkan, tuntutan guru yang sudah lama dicurahkan adalah hanya ingin dihargai masa pengabdiannya.

"Mereka punya satu tuntutan, kalau pengabdian 5 sampai 10 tahun, jangan samakan dengan fresh graduate," tuturnya.

Asal tahu saja, pemerintah pusat sedang berupaya keras menyelesaikan target 1 juta guru PPPK.

Baca juga: Gaji Guru PPPK Sama dengan PNS

Namun, itu sendiri belum jelas penganggaranya dari mana, sehingga pemerintah daerah (Pemda) masih ragu untuk mengajukannya.

"Karena masih banyak yang ragu, kalau gajinya akan dibebankan kepada pemda, dikhawatirkan alokasi pembangunan di sektor lain akan berkurang," sebutnya.

Jadi, lanjut dia, pemerintah pusat harus meyakini pemda, jikalau pengadaan guru PPPK sesuai apa yang dijanjikan Kementerian Keuangan.

Guru honorer harus lulus seleksi

Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyatakan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi PPPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com