KOMPAS.com - Gunung Merapi yang terletak di perbatasan DIY dan Jawa Tengah ini menjadi salah satu gunung api teraktif di Indonesia.
Bahkan pada 2010 lalu meletus dahsyat hingga merenggut korban jiwa. Erupsi Merapi dikenal berbahaya karena awan panas mampu merusak apa saja yang dilewatinya.
Bahkan kini mulai menunjukkan aktivitas tinggi untuk kembali erupsi. Hal ini terlihat dengan adanya guguran lava beberapa hari yang lalu.
Pengamat gunung api sekaligus Volkanolog dari Institut Teknologi Bandung ( ITB) Dr. Eng. Mirzam Abdurrachman, S.T., M.T., menyatakan, saat meletus 2010 lalu, Gunung Merapi memiliki pola aktivitas.
Baca juga: Dalam Webinar UGM, Kepala BPPTKG: Merapi Mendekati Erupsi
Dari mulai pembentukan kubah lava, kemudian terjadi letusan disertai awan panas (wedus gembel), dan diakhiri guguran lava pijar.
"Aktivitas Gunung Merapi sebetulnya sudah menunjukkan adanya peningkatan sejak pertengahan 2018," ujarnya seperti dikutip dari laman ITB, Kamis (7/1/2021).
"Merapi yang dulu menunjukkan pola, sehingga kita belajar dari terjadi kubah lava dan diikuti letusan besar, namun sekarang polanya berbeda yang diawali pecahan (guguran) lava," imbuhnya.
Dari pengamatannya, guguran lava yang muncul dari Gunung Merapi akhir-akhir ini cenderung kental, tidak encer. Meskipun begitu, masyarakat harus tetap berhati-hati karena berdasarkan laporan dari BPPTKG, Badan Geologi, gempa-gempa vulkanik masih sering terjadi.
"Kalau yang keluar dari gunung itu hanya aliran lava, harusnya tidak berbahaya karena aliran lava biasanya sedikit sekali memakan korban jiwa maupun kerusakan infrastrukturnya, karena mengalir lambat tidak secepat letusan disertai wedus gembel," terangnya.
Dikutip dari laporan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), tingkat aktivitas gunung Merapi berada pada level siaga (level 3) sejak 5 November 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan