KOMPAS.com - Sebanyak 8.304 mahasiswa Universitas Gadjah Mada ( UGM) menerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) di semester ganjil kali ini.
Selain 8.304 penerima pengurangan UKT, ada 1.929 pengajuan pengembalian UKT yang disetujui.
Melansir laman ugm.ac.id, Rabu (13/1/2021), keduanya merupakan bagian dari kebijakan UGM untuk membantu keluarga mahasiwa UGM yang terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi, ada lebih dari sepuluh ribu mahasiswa UGM yang sudah dibantu," ucap Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali.
Baca juga: Ini Bentuk Keringanan UKT untuk Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19
Ia mengatakan UKT Program S1 dan Sarjana Terapan UGM terbagi ke dalam 8 kelompok sesuai kemampuan ekonomi yang salah satunya ditentukan dari penghasilan orang tua.
Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Bantuan keringanan UKT ini diberikan bagi mahasiswa UGM program S1 reguler, IUP, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Diktis Kemenag Beri Keringan UKT untuk Mahasiswa PTKI
Bentuk keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan kelompok UKT atau pengurangan sebesar persentase tertentu.
Untuk proses pengajuan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui Simaster dengan menyertakan dokumen-dokumen terkait. Proses verifikasi kemudian akan dilakukan oleh masing-masing fakultas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan