Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Guru PPPK dengan PNS Ada di Jaminan Pensiun

Kompas.com - 06/01/2021, 11:17 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perbedaan utama antara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak di jaminan pensiun.

Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Guru PPPK Berkinerja Baik Berpeluang Jadi CPNS

"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded)," ucap Paryono.

Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.

Dia menjelaskan, terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

"Itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," jelas Paryono.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Yakni, guru PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Baca juga: Mendikbud Tegaskan Formasi CPNS Guru Masih Ada

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan guru PPPK, telah dilakukan koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah.

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," terang Paryono.

Paryono menegaskan, kebutuhan mendesak pengangkatan guru PPPK, itu disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Jabatan guru PPPK tidak mengurangi haknya sebagai ASN

Untuk itu, pengisian jabatan guru PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Sehingga pemerintah bekerja keras untuk merekrut satu juta guru PPPK yang akan dimulai di tahun ini.

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," tutur dia.

Dia menambahkan, merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

"Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya jabatan fungsional guru," sebut dia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril telah mengatakan, kinerja guru PPPK yang baik akan dipertimbangkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.

Baca juga: Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK

Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com