Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2020, 14:01 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sejak Maret 2020, pandemi mulai merubah tatanan kehidupan. Tak terkecuali pada dunia pendidikan di Indonesia.

Hanya saja, dengan cepat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya yakni siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Karena dampaknya di berbagai lini, maka Kemendikbud terus menyesuaikan kebijakan yang lainnya. Apa saja itu?

Ternyata, Kemendikbud dari awal berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk terus memperjuangkan hak para pendidik.

Tentu melalui kebijakan rekrutmen guru ASN, pengembangan pendidikan, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kesejahteraan guru.

Baca juga: Guru Honorer Harus Hasilkan SDM Unggul, Simak Penjelasan Wapres

Hal itu diungkapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Dalam pidato peringatan Hari Guru Nasional 2020 mengungkap lebih lanjut.

"Guru adalah profesi yang mulia dan terhormat. Berbagai upaya kami tempuh untuk mencapai menempatkan guru pada posisi itu," ujar Mendikbud seperti dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Selasa (8/12/2020).

Tak hanya itu saja, pihaknya juga berkomitmen memperjuangkan guru honorer melalui seleksi yang demokratis bagi guru-guru non-PNS menjadi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Untuk kuota yang disediakan cukup besar yakni 1 juta guru honorer yang diharapkan sudah sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Selain itu, berikut ini adalah kebijakan dan program yang dibuat Kemendikbud dalam masa pandemi Covid-19:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com