KOMPAS.com - Sejak Maret 2020, pandemi mulai merubah tatanan kehidupan. Tak terkecuali pada dunia pendidikan di Indonesia.
Hanya saja, dengan cepat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya yakni siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Karena dampaknya di berbagai lini, maka Kemendikbud terus menyesuaikan kebijakan yang lainnya. Apa saja itu?
Ternyata, Kemendikbud dari awal berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk terus memperjuangkan hak para pendidik.
Tentu melalui kebijakan rekrutmen guru ASN, pengembangan pendidikan, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kesejahteraan guru.
Baca juga: Guru Honorer Harus Hasilkan SDM Unggul, Simak Penjelasan Wapres
Hal itu diungkapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Dalam pidato peringatan Hari Guru Nasional 2020 mengungkap lebih lanjut.
"Guru adalah profesi yang mulia dan terhormat. Berbagai upaya kami tempuh untuk mencapai menempatkan guru pada posisi itu," ujar Mendikbud seperti dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Selasa (8/12/2020).
Tak hanya itu saja, pihaknya juga berkomitmen memperjuangkan guru honorer melalui seleksi yang demokratis bagi guru-guru non-PNS menjadi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Untuk kuota yang disediakan cukup besar yakni 1 juta guru honorer yang diharapkan sudah sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu, berikut ini adalah kebijakan dan program yang dibuat Kemendikbud dalam masa pandemi Covid-19:
1. Bantuan kuota data internet
2. Fleksibilitas penggunaan dana BOS
3. Pengalokasian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk bantuan Covid-19 di sekolah negeri dan swasta yang paling terdampak pandemi Covid-19
4. Bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS
5. Kurikulum Darurat