Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem: Ini 5 Syarat Guru Honorer Peroleh Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 17/11/2020, 17:34 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru, dosen hingga tenaga kependidikan non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta, asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) honorer untuk menerima subsidi gaji:

  1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
  4. Penerima tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Penerima tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020,"

Baca juga: Kemendikbud Siapkan Rekening Baru Penerima Subsidi Gaji Honorer, Ini Mekanismenya

Hal ini disampaikan Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Nadiem mengatakan, calon penerima subsidi gaji ini juga harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

"Dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU," ucap Nadiem.

Apabila sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, kata dia, PTK bisa mendatangi langsung bank penyalur BSU dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan BSU.

"Jadi PTK membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," ucap Nadiem.

Dia menegaskan, pemberian waktu aktivasi rekening yang cukup panjang memiliki tujuan yang positif, agar bisa memastikan semua PTK bisa memperoleh BSU.

"Bila ada kendala teknis dan sebagainya, kan cukup waktu panjang untuk memperoleh dana BSU itu. Jadi waktu itu sangat cukup," tegas Nadiem.

Dia menambahkan, pemberian BSU ini merupakan hasil kerjasama dan perjuangan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemenpan-RB, Komisi X DPR RI, dan dorongan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bantuan ini hadir bagi ujung tombak pendidikan kita yaitu para guru honorer dan juga dosen kita yang telah berjuang, khususnya di masa pandemi Covid-19," tutur Nadiem.

Baca juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Diberikan Bertahap Sampai Akhir November 2020

Sebagai informasi saja, sebanyak 2,03 juta orang yang akan memperoleh BSU ini, yakni terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, sebanyak 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpusataan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com