Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2021 Kemendikbud Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN, Ini Skemanya

Kompas.com - 16/11/2020, 18:07 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, lewat laman twitter resminya, pada Senin (16/11/2020).

Baca juga: Hari Guru Nasional, McDonalds Berikan Hadiah Istimewa untuk 300 Guru

"Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021," ucap dia.

Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri, agar bisa lolos tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Maka dari itu, dia mengharapkan, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, dia menjelaskan, tidak hanya guru honorer saja yang bisa diangkat ASN, melainkan guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Pendaftaran ini akan dibuka di tahun 2021, pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun berikutnya, sehigga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," jelas dia.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah (Pemda) baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK. Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

Baca juga: Mahasiswa, Intip 5 Cara Tingkatkan IPK Saat di Masa PJJ

"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepad Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com