Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 Dimulai, Ini Mekanisme Terbaru

Kompas.com - 01/10/2020, 17:34 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2020 berjumlah 807.565 siswa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI kembali mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap 2 Tahun 2020.

Namun, berbeda dari tahap sebelumnya, mekanisme untuk mendapatkan KJP Plus Tahap 2 tahun 2020 disebut lebih sederhana.

Hari ini, Kamis (1/10/2020), tahapan pendataan dimulai dengan pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Baca juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ramai Peminat, Apa Saja yang Didapat?

Disederhanakan jadi 4 tahap

 

Melalui akun media sosial Instagram, Disdik DKI Jakarta menerangkan tahapan dalam mekanisme terbaru pendataan KPJ Plus Tahap 2 tahun 2020.

Dari awalnya 8 tahapan, kini mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 hanya memerlukan 4 tahapan saja, yang dimulai pada hari ini, 1 Oktober 2020 hingga 15 Oktober 2020.

Berikut tahap dan jadwal mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2020:

1. Tanggal 1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Sehinga, bagi siswa yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.

Baca juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka, 31.800 Orang Telah Daftar

2. Tanggal 1-8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Tanggal 9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. Tanggal 13-15 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.

Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Manfaat bagi peserta KJP Plus

Peserta akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan besaran dana per bulan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com