KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2020.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana.
"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berikut manfaat hingga mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus maupun KJMU Tahap II Tahun 2020:
Baca juga: Intip Biaya Kuliah S1-S2 di 3 Negara: Australia, Selandia Baru, Inggris
Besaran dana per bulan:
1. SD/MI/SDLB
2. SMP/MTs/SMPLB
3. SMA/MA/SMALB
Baca juga: Beasiswa S2 Jepang, Biaya Kuliah hingga Tunjangan Rp 22 Juta per Bulan
4. SMK
5. PKBM
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Baca juga: Beasiswa Penuh S1 Oxford-Cambridge University dari Jardine Foundation
Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020
1. Tanggal 1-8 Oktober 2020: