KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020.
Melalui akun Instagram resmi Disdik DKI, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi lebih sederhana.
"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2020
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berikut informasi seputar manfaat dan pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2020:
1. Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:
Baca juga: Beasiswa Penuh S1 Oxford-Cambridge University dari Jardine Foundation
2. Bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
3. Akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan mutu pendidikan calon/ mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu
5. Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan