Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal di http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
2. Tanggal 1-8 Oktober 2020:
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Tanggal 9-12 Oktober 2020:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. Tanggal 13-15 Oktober 2020:
Data final penerima ditetapkan.
Baca juga: Beasiswa S1 Tanoto Foundation, dari Biaya Kuliah hingga Tunjangan Bulanan
Dana KJMU:
Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2020
Mekanisme pendataan KJMU:
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 18-30 September 2020.
2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8-15 Oktober 2020.
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16-19 Oktober 2020.
4. Data Final penerima ditetapkan: 20-22 Oktober 2020.
Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJMU dan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.