Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2020.

Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana.

"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut manfaat hingga mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus maupun KJMU Tahap II Tahun 2020:

KJP Plus

Besaran dana per bulan:

1. SD/MI/SDLB

  • Besaran dana: Rp 250.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000
  • Dana berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000

2. SMP/MTs/SMPLB

  • Besaran dana: Rp 300.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000

3. SMA/MA/SMALB

4. SMK

  • Besaran dana: Rp 450.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
  • Dana berkala: Rp 215.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000

5. PKBM

  • Besaran dana: Rp 300.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020

1. Tanggal 1-8 Oktober 2020:

Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal di http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

2. Tanggal 1-8 Oktober 2020:

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Tanggal 9-12 Oktober 2020:

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. Tanggal 13-15 Oktober 2020:

Data final penerima ditetapkan.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Dana KJMU:

Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:

Mekanisme pendataan KJMU:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 18-30 September 2020.

2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8-15 Oktober 2020.

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16-19 Oktober 2020.

4. Data Final penerima ditetapkan: 20-22 Oktober 2020.

Informasi

Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJMU dan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id

https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke