Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Cair Lagi, Diterima 656.390 Siswa

Kompas.com - 07/04/2024, 07:17 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2023 sudah bisa dicairkan mulai 4 April 2024 dan diterima oleh 656.390 siswa.

Adapun rincian jumlah penerima KJP Plus di tahap II yakni 298.989 siswa SD/MI, 185.639 siswa SMP/MTs, 63.897 siswa SMA/MA, 105.982 siswa SMK, dan 1.883 siswa PKBM.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan April dilaksanakan mulai 4 April 2024. Jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta didik," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Dana tunai dari KJP Plus hanya bisa digunakan sebesar Rp 100.000. Sementara sisanya atau biaya berkala hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk membeli keperluan peserta didik seperti buku, tas, sepatu, atau seragam sekolah baru.

Baca juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 SMP-SMA yang Dibuka Hari Ini

Sementara bagi penerima KJP Plus baru, harus melakukan proses pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan, ATM serta pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.

Adapun KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan KJP Plus bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial. Pengecekan status DTKS pada laman https://siladu.jakarta.go.id/page/home

2. Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

Baca juga: Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 2024 yang Dibuka Bulan Maret Ini

3. Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut selengkapnya terkait status pendaftaran DTKS.

4. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

5. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui sistem KJP).

6. Sekolah/Madrasah mengumumkan peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus.

7. Mengisi surat permohonan KJP Plus

8. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus

9. Fotokopi KTP orangtua/wali

Baca juga: 19 Barang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus, Salah Satunya Laptop

10. Fotokopi Kartu Keluarga

11. Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem KJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com