Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat PIP-KIP Kuliah, DTKS Bersifat Dinamis dan Bisa Berubah

Kompas.com - 06/04/2024, 16:03 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi salah satu kriteria ekonomi agar kamu bisa memperoleh akses bantuan dari pemerintah.

Termasuk soal fasilitas bantuan biaya pendidikan dari pemerintah seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar).

Namun fakta di lapangan, banyak kendala yang dialami masyarakat. Khususnya terkait DTKS ini. Misalnya berasal dari keluarga miskin tetapi tidak ada di DTKS dan gagal mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar).

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul di masyarakat ketika pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial (bansos). Seperti bantuan sembako, bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bansos-bansos lainnya.

Baca juga: 20 PTN Terima Peserta KIP Kuliah Terbanyak di SNBP 2024

DTKS jadi sumber prioritas perima bantuan sosial

Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Jumat (6/4/2024) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan sumber prioritas, selain sumber-sumber lain– dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial.

Seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh menjelaskan, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.

"Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat," terang Mardi.

Mardi mengungkapkan, pemerintah, secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai propinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS.

Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

"Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS," imbuh Mardi.

Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos tersebut, lanjut Mardi, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud Ristek untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengidentifikasi status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Samsat terkait kepemilikan kendaraan, dinas pemukiman terkait kepemilikan hunia, dan Lembaga-lembaga lainnya.

Baca juga: Bisakah Siswa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS?

Masyarakat bisa mengajukan DTKS mandiri

Bagi masyarakat yang merasa miskin dan layak memperoleh bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan. Misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com