Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat PIP-KIP Kuliah, DTKS Bersifat Dinamis dan Bisa Berubah

Kompas.com - 06/04/2024, 16:03 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

DTKS menjadi rujukan utama dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Menurut Penanggungjawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.

"Ketika DTKS berubah, notifikasi di Sim KIP Kuliah akan berubah," katanya.

Ditegaskan Muni, kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM.

Pendaftar KIP Kuliah meningkat tiap tahun

SIM KIP Kuliah hanya melihat profil atau penghasilan Kepala keluarga atau wali. Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, memaparkan, sejak digelar tahun 2020 sebagai transformasi dari Program Bidikmisi, pendaftar KIP Kuliah terus bertambah setiap tahunnya.

Pada tahun 2020 pendaftar KIP Kuliah baru mencapai 689.478 orang, maka tahun 2023 lalu sudah mencapai 1.065.293.

"Dengan sosialisasi yang kian gencar, diprediksi pendaftar KIP Kuliah tahun 2024 ini mencapai sekitar 1,5 juta pendaftar," papar Abdul Kahar.

Dengan kouta secara nasional yang hanya 200 ribu, lanjut Abdul Kahar, KIP Kuliah bersifat kompetitif.

Kriterianya mengacu pada petunjuk teknis yang sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengacu pada aturan yang berlaku,tidak ada unsur like and dislikes dalam proses seleksi dan pengusulannya," tegas Abdul Kahar.

Baca juga: Panitia SNPMB: 205.218 Orang Daftar KIP Kuliah di Jalur SNBP 2024

Abdul Kahar mengingatkan perguruan tinggi, bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan sepenuhnya hak mahasiswa.

"Tidak ada pemotongan dana bantuan biaya hidup oleh pihak manapun, baik pihak perguruan tinggi atau pihak-pihak lainnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com