Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Dana KJP Plus Tahap II Cair untuk 656.390 Siswa, Segera Cek

Kompas.com - 08/02/2024, 18:36 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 sudah bisa dicairkan mulai 6 Februari 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 656.390 siswa.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Bantuan dana KJP Plus diberikan warga DKI Jakarta bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun untuk Program Indonesia Pintar 2024

"Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Februari dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Februari 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi @Disdikdki, Kamis (8/2/2024).

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana tunai dari KJP Plus hanya bisa digunakan sebesar Rp 100.000.

Sementara sisanya atau biaya berkala hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk membeli keperluan peserta didik seperti buku, tas, sepatu, atau seragam sekolah baru.

Bagi penerima KJP Plus baru, harus melakukan proses pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan, ATM serta pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KJMU 2024, Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester

Cara daftar KJP Plus 2024

Bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan KJP Plus bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial. Pengecekan status DTKS pada laman https://siladu.jakarta.go.id/page/home

2. Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

3. Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut selengkapnya terkait status pendaftaran DTKS.

Baca juga: Beasiswa S1-S3 ke Taiwan 2024, Tunjangan hingga Rp 20 Juta Per Bulan

4. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

5. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui sistem KJP).

6. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus, sebagai berikut:

7. Mengisi surat permohonan KJP Plus

8. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

9. Foto kopi KTP orang tua/wali

10. Foto kopi Kartu Keluarga

11. Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem KJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com