Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...

Kompas.com - 05/05/2020, 21:35 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Virus corona atau Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih memberikan dampak yang signifikan disegala sektor. Tak terkecuali sektor pendidikan tinggi.

Salah satu dampak yang paling dirasakan ialah adanya perubahan aktivitas perkuliahan secara tatap muka menjadi kuliah daring/online.

Namun disamping itu, perekonomian masyarakat juga terpengaruh. Terlebih bagi orangtua mahasiswa yang pendapatannya terganggu karena pendemi virus corona.

Menyikapi sejumlah tantangan dan dinamika yang terjadi di Indonesia, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Jamal Wiwoho yang juga selaku Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyampaikan sejumlah hal.

Baca juga: Covid-19, Penyesuaian Uang Kuliah Mahasiswa Kampus Negeri Diserahkan ke Rektor

Tentu semua terkait dengan aktivitas pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya.

"Memerhatikan dampak langsung yang ditimbulkan pada proses pembelajaran di Perguruan Tinggi, maka MRPTNI, menyampaikan sejumlah hal," ujar Prof. Jamal saat membuka jalannya telekonferen MRPTNI seperti dikutip dari laman resmi UNS, Selasa (5/5/2020).

Apa saja hal-hal itu?

1. Rasa empati pimpinan PTN

Para rektor PTN memberikan rasa empati terhadap kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jamal menyampaikan agar mahasiswa dengan ekonomi keluarganya terdampak pandemi Covid-19 mengajukan:

  • pembebasan sementara
  • pengurangan
  • pergeseran klaster
  • pembayaran mengangsur
  • penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

"Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya," katanya.

"Tentu bagi yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT," terang Prof. Jamal.

2. Disertakan data perubahan

Menurut Prof. Jamal, dalam proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT, jika hal tersebut dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Akan tetapi, selain memberikan dampak bagi kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya, virus corona ini juga memberikan dampak yang sangat signifikan kepada sivitas akademika. Baik dosen dan tenaga kependidikan, termasuk juga pengelolaan perguruan tinggi secara umum.

Sehingga MRPTNI menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi dengan mengharapkan agar tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya.

Adapun telekonferen itu juga dihadiri beberapa rektor PTN di Indonesia, seperti:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com