Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skripsi Tidak Wajib, Rektor UNS: Kami Akan Sesuaikan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan beberapa kebijakan baru, salah satunya terkait kelulusan mahasiswa yang tidak mewajibkan skripsi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Adanya aturan baru itu direspons baik oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho.

Menurut dia, aturan baru ini merupakan sebuah inovasi di dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

"Saya melihat yang di soroti adalah tugas-tugas terkait tugas akhir, misalnya skripsi. Di mana dulu itu jadi parameter kelulusan yang sifatnya tugas akhir. Sekarang ini sifatnya tidak harus skripsi tapi bisa diganti dengan yang lain. Misalnya prototipe atau tugas-tugas lain yang ditentukan oleh universitas," kata dia dikutip dari laman UNS, Kamis (31/8/2023).

Jikalau melihat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hadirnya kebijakan baru itu dapat memberi ruang kepada universitas untuk melakukan inovasi dan kreativitas.

"Universitas bisa melakukan inovasi untuk menentukan apa yang menjadi tugas mahasiswa baik pada jenjang diploma maupun di jenjang sarjana," jelas dia.

Saat ini, dia akan melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS untuk membahas terkait petunjuk pelaksanaan dari kebijakan baru ini.

"Kami menyambut baik kebijakan ini dan akan menyesuaikan, saya minta Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan LPPMP supaya bisa memberikan sebuah petunjuk pelaksanaan atau segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyikapi hal itu. Supaya penyelenggara diploma dan sarjana ada kesamaan," ungkap dia.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait kelulusan mahasiswa S1 atau D4. Nantinya, mereka tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam.

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/01/090700071/skripsi-tidak-wajib-rektor-uns--kami-akan-sesuaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke