Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Calon Mahasiswa, Cermati Perbedaan PTN dan PTKIN

KOMPAS.com - Untuk melanjutkan pendidikan, calon mahasiswa diberikan banyak pilihan. Bisa memilih melanjutkan pendidikan di sebuah universitas, sekolah tinggi, akademi, institut hingga politeknik.

Salah satu pendidikan yang biasa dipilih calon mahasiswa adalah jenjang universitas. Di jenjang ini juga masih dibedakan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta.

Namun jangan salah, perguruan tinggi negeri juga masih bisa dibedakan lagi menjadi perguruan tinggi negeri reguler dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

PTKIN dibagi menjadi tiga kategori

Perguruan tinggi di bawah nauangan Kemenag terbagi menjadi tiga kategori kampus:

  • UIN atau Universitas Islam Negeri
  • IAIN atau Institut Agama Islam Negeri
  • STAIN atau Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Kategori kampus ini bisa jadi pilihan jika tertarik mendalami ilmu agama secara lebih serius. Tidak hanya sekadar belajar ilmu agama Islam, beberapa kampus pun membuka jurusan yang umumnya sudah dikenal. Seperti jurusan Kedokteran dan Pendidikan Bahasa Indonesia. Sama seperti PTN, PTKIN juga tersebar dari Aceh hingga Papua. Melansir dari laman Ruang Guru, Minggu (3/10/2021), berikut perbedaan PTN dan PTKIN yang perlu diperhatikan calon mahasiswa.

Perbedaan jalur masuk PTKIN

Jalur masuk perguruan tinggi reguler yang biasa diikuti calon mahasiswa yakni SNMPTN, UTBK-SBMPTN, dan Ujian Mandiri.

PTKIN memiliki jalur masuk atau seleksi mahasiswa yang agak berbeda, ada SPAN PTKIN, UM-PTKIN.

SPAN-PTKIN

SPAN-PTKIN adalah Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jalur masuk ini diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana khusus yang ditunjuk oleh Kemenag.

Serupa dengan SNMPTN, penilaian seleksi jalur masuk SPAN-PTKIN didasarkan pada nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, bukan melalui jalur ujian tertulis.

Semua siswa yang didaftarkan sekolah atau madrasah masing-masing berhak mengikuti jalur SPAN-PTKIN. Calon mahasiswa perlu memastikan, apakah sekolahmu telah izin sah dari pemerintah untuk mendaftarkannya siswanya atau tidak. Selanjutnya pendaftaran siswa akan dilakukan melalui Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).

UM-PTKIN

Jika SPAN-PTKIN dilakukan melalui PPDS, jalur seleksi Ujian Mandiri ini menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau menggunakan komputer.

Calon mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti jalur seleksi UM-PTKIN adalah mereka yang lulus maksimal tiga tahun lalu. Misal, UM-PTKIN 2021 memperbolehkan siswa yang lulus pada 2019, 2020, dan 2021 untuk mengikuti tes ini.

Perbedaan materi yang diujikan pada UM-PTKIN, yaitu:

Perlu diperhatikan, bahwa TKD Kemahiran Bahasa akan menguji pengetahuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Sementara itu, materi ujian Pengetahuan Keislaman mencakup Akidah-Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fiqh.

Selain dua jalur masuk SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN, seleksi masuk PTKIN juga dapat dilakukan melalui UTBK SBMPTN.

Saat berkuliah di salah satu kampus PTKIN, materi kuliah atau kurikulum banyak yang berkaitan dengan ilmu agama Islam. Berbeda dengan kuliah di PTN pada umumnya.

Sebagai contoh, di Prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mahasiswa akan mempelajari tentang Fiqih dan Ushul Fiqih, Filsafat Hukum Islam, Islam dan HAM, serta Islam, Agama dan Negara.

Contoh lainnya, kurikulum jurusan Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mahasiswa akan mempelajari Blok Budaya Ilmiah dan Konsep Dokter Muslim, Studi Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan juga Sejarah Peradaban Islam.

Mata kuliah yang berkaitan dengan ilmu agama Islam tersebut juga didukung dengan materi wajib keahlian jurusan yang berkaitan.

Itulah perbedaaan PTN dan PTKIN yang perlu diketahui calon mahasiswa. Saat ini sudah banyak PTKIN yang memiliki berbagai program studi untuk dipilih calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/10/03/211814071/calon-mahasiswa-cermati-perbedaan-ptn-dan-ptkin

Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke