Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
Dalam Surat Edaran itu, tidak ada satu pun aturan yang melarang azan. Aturan itu dapat diunduh di tautan ini.
Narasi yang menyatakan bahwa Menag Yaqut melarang azan adalah hoaks. Informasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menyebabkan perpecahan di masyarakat.
Adapun, ada pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dipotong saat wawancara di Pekanbaru, yaitu saat dia memastikan tidak ada larangan penggunaan toa dan speaker untuk azan atau kegiatan syiar lain.
Selain itu, dalam Surat Edaran Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala juga tidak ada satu kata pun yang melarang azan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.