Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi dan membantah bahwa Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Adapun, pernyataan itu terkait pertanyaan wartawan saat ditanya mengenai aturan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan itu tercantum dalam bentuk Surat Edaran Menteri Agama yang terbit 21 Februari 2022.
Namun, hingga kini, Sabtu (5/3/2022), di media sosial masih beredar unggahan yang menyatakan Menag Yaqut melarang azan.
Unggahan juga menyertakan video saat Yaqut mengeluarkan pernyataan yang dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Informasi yang disampaikan dalam unggahan itu merupakan hoaks, sebab Surat Edaran Menag tidak mengatur larangan azan.
Berikut paparannya:
Narasi yang beredar
Unggahan yang menyebut Menag Yaqut melarang azan terlihat di Facebook sejak 25 Februari 2022, di akun ini.
Narasi yang dibuat dalam unggahan itu juga menyebutkan Banser yang merupakan anak organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang dipimpin Yaqut.
Berikut narasinya:
"Junjungan banser melarang adzan".
Dalam video itu terlihat tayangan saat Menag Yaqut membuat pernyataan yang dianggap menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
Dalam video itu terlihat tulisan:
"VIRAL!!! MENTERI AGAMA LAGI LAGI?"
Konfirmasi Kompas.com
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu menayangkan pernyataan Yaqut di Pekanbaru, Riau, setelah ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Saat itu Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker, namun perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Dia kemudian memberikan analogi bahwa suara mengganggu itu misalnya ketika masyarakat mendengar gonggongan anjing dalam waktu bersamaan. Namun, tidak ada kata yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
Berikut pernyataan lengkapnya:
"Rumah ibadah saudara kita muslim itu bunyikan toa dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi, tetangga kita kalau kita hidup dalam suatu komplek memelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, mengganggu, enggak?
Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, ini harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
Speaker di mushala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus saling hargai. Itu saja intinya."
Akan tetapi, pernyataan yang diunggah di media sosial itu tidak lengkap dan dipotong. Sehingga, ada bagian yang tidak ditampilkan, terutama pernyataan bahwa tidak ada larangan penggunaan toa dan speaker.
Ini pernyataan Yaqut yang dipotong:
"Speaker di mushala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu...
Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus saling hargai. Itu saja intinya."
Kementerian Agama juga telah memberikan klarifikasi atas pernyataan Menag Yaqut.
Kemenag menyatakan keberatan terhadap dua pemberitaan di media, sehingga terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Berikut klarifikasi Kemenag.
Terbitnya Surat Edaran
Sebelum munculnya pernyataan kontroversial, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada 21 Februari 2022.
SE itu mengatur sejumlah ketentuan, seperti volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
Dalam Surat Edaran itu, tidak ada satu pun aturan yang melarang azan. Aturan itu dapat diunduh di tautan ini.
Kesimpulan
Narasi yang menyatakan bahwa Menag Yaqut melarang azan adalah hoaks. Informasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menyebabkan perpecahan di masyarakat.
Adapun, ada pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dipotong saat wawancara di Pekanbaru, yaitu saat dia memastikan tidak ada larangan penggunaan toa dan speaker untuk azan atau kegiatan syiar lain.
Selain itu, dalam Surat Edaran Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala juga tidak ada satu kata pun yang melarang azan.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/05/111100682/-hoaks-menag-yaqut-melarang-azan