Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 12/02/2022, 16:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 3 kembali diterapkan di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali karena peningkatan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron, serta rendahnya tracing (penelusuran kasus).

Adapun wilayah yang berstatus level 3 pada PPKM Jawa dan Bali kali ini yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Seperti sebelumnya, daerah yang berstatus PPKM Level 3 harus menerapkan sejumlah aturan pembatasan untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

Pada periode kali ini, aturan tersebut resmi berlaku di sejumlah wilayah mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Aturan lengkap PPKM Level 3 Jawa dan Bali

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/2/2022), berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 Jawa dan Bali:

Sekolah dan tempat kerja

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

Baca juga: Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi, PPKM DKI Jakarta Berstatus Level 2

Supermarket, pasar, dan rumah makan

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

2. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, seperti di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dibolehkan dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

3. Restoran, rumah makan, atau kafe yang beroperasional pada malam hari, jam operasionalnya mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Daftar Daerah Berstatus Level 3 di Luar Jawa-Bali pada PPKM 24 Desember 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com