Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 12/02/2022, 16:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

Mall dan bioskop

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan ketentuan:

- Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

- Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

- Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Baca juga: Bagaimana Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan?

2. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran atau rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tempat ibadah dan fasilitas umum

1. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

Baca juga: PPKM Serentak Batal, Ini Aturan Terbaru Selama Libur Nataru

2. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:

- Kapasitas maksimal 25 persen dengan menaati prokes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com