Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapakah Tarif Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah Baru?

Kompas.com - 12/02/2022, 14:31 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Menggunakan jasa arsitek atau tidak biasanya menjadi pertimbangan seseorang dalam membangun rumah.

Tidak sedikit orang memilih untuk mendesain sendiri, karena memiliki asumsi bahwa jasa arsitek memerlukan biaya yang besar.

Anggapan tarif tinggi jasa arsitek itulah yang menjadikan mereka ragu, kemudian merasa tidak begitu memerlukan.

Maka pertanyaan berikutnya adalah berapakah tarif jasa arsitek yang sebenarnya dibutuhkan dalam membangun sebuah rumah?

Apakah tarifnya memang tinggi?

Dikutip dari akun Instagram @rumahcom, Senin (7/2/2022), berikut ini beberapa pertimbangan mengenai tarif jasa arsitek untuk membangun sebuah rumah.

Baca juga: Mengenal Profesi Arsitek yang Disebut Jokowi Akan Pimpin IKN Nusantara

Menghitung jasa arsitek dalam membangun rumah

Perlu diketahui bahwa jasa arsitek tidak hanya sebatas mendesain bangunan fisik rumah semata.

Dengan menggunakan perantara arsitek, sebuah rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, hingga bujet yang akan dikeluarkan dalam pembangunan rumah.

1. Jasa arsitek berdasarkan luas per meter persegi

Besaran tarif jasa arsitek per meter biasanya berkisar antara Rp150-Rp800 ribu per meter persegi.

Namun, beberapa arsitek dapat menetapkan harga yang berbeda, tergantung dari kapasitas pengalaman dan portofolionya.

2. Tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran

Berikut tarif arsitek yang diberlakukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):

Baca juga: 6 Faktor Penting yang Harus Dipertimbangkan Saat Membangun Rumah Baru

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp4 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 5,60 persen atau Rp224 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp20 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,92 persen atau Rp984 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com