Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapakah Tarif Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah Baru?

Tidak sedikit orang memilih untuk mendesain sendiri, karena memiliki asumsi bahwa jasa arsitek memerlukan biaya yang besar.

Anggapan tarif tinggi jasa arsitek itulah yang menjadikan mereka ragu, kemudian merasa tidak begitu memerlukan.

Maka pertanyaan berikutnya adalah berapakah tarif jasa arsitek yang sebenarnya dibutuhkan dalam membangun sebuah rumah?

Apakah tarifnya memang tinggi?

Dikutip dari akun Instagram @rumahcom, Senin (7/2/2022), berikut ini beberapa pertimbangan mengenai tarif jasa arsitek untuk membangun sebuah rumah.

Menghitung jasa arsitek dalam membangun rumah

Perlu diketahui bahwa jasa arsitek tidak hanya sebatas mendesain bangunan fisik rumah semata.

Dengan menggunakan perantara arsitek, sebuah rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, hingga bujet yang akan dikeluarkan dalam pembangunan rumah.

1. Jasa arsitek berdasarkan luas per meter persegi

Besaran tarif jasa arsitek per meter biasanya berkisar antara Rp150-Rp800 ribu per meter persegi.

Namun, beberapa arsitek dapat menetapkan harga yang berbeda, tergantung dari kapasitas pengalaman dan portofolionya.

2. Tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran

Berikut tarif arsitek yang diberlakukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp4 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 5,60 persen atau Rp224 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp20 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,92 persen atau Rp984 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp40 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,38 persen atau Rp1,752 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp60 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,92 persen atau Rp2,352 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp80 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,52 persen atau Rp2,816 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp100 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,18 persen atau Rp3,18 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp120 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 2,88 persen atau Rp3,456 miliar.

Keunggulan menggunakan jasa arsitek

• Efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk material bangunan.

• Terhindar dari kesalahan struktur bangunan yang dapat membahayakan keselamatan penghuni rumah.

• Kualitas bangunan rumah yang prima dan tahan lama.

• Memiliki hunian yang sesuai kebutuhan dan dengan desain khusus yang menjadi keunikan tersendiri.

• Nilai jual rumah bertambah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Abdul Haris Maulana)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/02/12/143133981/berapakah-tarif-jasa-arsitek-untuk-membangun-rumah-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke