JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan jasa arsitek dalam membangun sebuah rumah merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan.
Namun, tidak sedikit orang menganggap bahwa penggunaan jasa arsitek dalam membangun rumah memiliki tarif yang tinggi, sehingga mereka menjadi ragu hingga merasa tidak begitu perlu.
Lantas, berapakah tarif jasa arsitek yang sebenarnya dibutuhkan dalam membangun sebuah rumah? Apakah tarifnya memang tinggi?
Baca juga: 9 Poin Penting Mengapa Perlu Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah
Dikutip dari akun Instagram @rumahcom, Senin (7/2/2022), pada artikel ini akan dibahas mengenai tarif jasa arsitek untuk membangun sebuah rumah.
Perlu diketahui bahwa jasa arsitek tidak hanya sebatas mendesain bangunan fisik rumah semata.
Dengan menggunakan perantara arsitek, sebuah rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, hingga bujet yang akan dikeluarkan dalam pembangunan rumah.
Berikut tarif arsitek yang diberlakukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):
Baca juga: Ketahui Ragam Tahapan dalam Membangun Rumah Tumbuh
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.