Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Tarif Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah

Kompas.com - 07/02/2022, 22:19 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan jasa arsitek dalam membangun sebuah rumah merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan.

Namun, tidak sedikit orang menganggap bahwa penggunaan jasa arsitek dalam membangun rumah memiliki tarif yang tinggi, sehingga mereka menjadi ragu hingga merasa tidak begitu perlu.

Lantas, berapakah tarif jasa arsitek yang sebenarnya dibutuhkan dalam membangun sebuah rumah? Apakah tarifnya memang tinggi?

Baca juga: 9 Poin Penting Mengapa Perlu Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah

Dikutip dari akun Instagram @rumahcom, Senin (7/2/2022), pada artikel ini akan dibahas mengenai tarif jasa arsitek untuk membangun sebuah rumah.

Ilustrasi arsitek, jasa arsitek. PIXABAY/MALACHI WITT Ilustrasi arsitek, jasa arsitek.
Apa fungsi arsitek dalam membangun rumah?

Perlu diketahui bahwa jasa arsitek tidak hanya sebatas mendesain bangunan fisik rumah semata.

Dengan menggunakan perantara arsitek, sebuah rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, hingga bujet yang akan dikeluarkan dalam pembangunan rumah.

Tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran

Berikut tarif arsitek yang diberlakukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):

Baca juga: Ketahui Ragam Tahapan dalam Membangun Rumah Tumbuh

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com