Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Profesi Arsitek yang Disebut Jokowi Akan Pimpin IKN Nusantara

Kompas.com - 23/01/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membocorkan kriteria Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bakal dia tunjuk.

Setelah beredar sejumlah nama, presiden secara spesifik menyebutkan sosok yang ia incar yaitu pernah memimpin daerah dan berlatar belakang arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background Arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Lantas, siapa itu Arsitek?

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 dijelaskan, arsitek merupakan seseorang yang melakukan praktik arsitek.

Baca juga: Menilik Rencana Pembangunan Jalan di IKN Nusantara, Ada Tol Lintasi Teluk

Praktik arsitek sendiri adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan atau pengkajian.

Ini untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Praktik arsitek berasaskan sembilan hal yaitu profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, serta keberlanjutan.

Pengaturan arsitek sendiri bertujuan dalam memberikan landasan dan kepastian hukum bagi
arsitek serta memberikan pelindungan kepada pengguna jasa dan masyarakat dalam praktik arsitek.

Kemudian, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan berkualitas.

Selain itu, juga mendorong peningkatan kontribusi arisitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Baca juga: IAI Tegaskan Desain Istana IKN Harus Dirancang oleh Arsitek Berlisensi

Arsitek juga berperan dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan
lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat.

Untuk menjadi arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 UU 6/2017.

Adapun untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek, seseorang harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi lulusan program pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja praktik arsitek paling singkat 10 tahun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta mempunyai sertifikat kompetensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com