JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membocorkan kriteria Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bakal dia tunjuk.
Setelah beredar sejumlah nama, presiden secara spesifik menyebutkan sosok yang ia incar yaitu pernah memimpin daerah dan berlatar belakang arsitek.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background Arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Lantas, siapa itu Arsitek?
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 dijelaskan, arsitek merupakan seseorang yang melakukan praktik arsitek.
Baca juga: Menilik Rencana Pembangunan Jalan di IKN Nusantara, Ada Tol Lintasi Teluk
Praktik arsitek sendiri adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan atau pengkajian.
Ini untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
Praktik arsitek berasaskan sembilan hal yaitu profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, serta keberlanjutan.
Pengaturan arsitek sendiri bertujuan dalam memberikan landasan dan kepastian hukum bagi
arsitek serta memberikan pelindungan kepada pengguna jasa dan masyarakat dalam praktik arsitek.
Kemudian, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan berkualitas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.