Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 08/01/2022, 19:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.

Perpanjangan ini diberlakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, status seluruh wilayah DKI Jakarta naik dari Level 1 menjadi Level 2 pada periode PPKM kali ini.

PPKM Jawa Bali 4-17 Januari 2022

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kini berstatus Level 2 pada PPKM 4-17 Januari 2022.

Sejumlah aturan pun diberlakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona di wilayah berstatus level 2 tersebut.

Baca juga: Bagaimana Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/1/2022), berikut ini aturan terbaru PPKM level 2 di Jawa dan Bali:

- Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan jarak jauh. Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

- Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Serentak Batal, Ini Aturan Terbaru Selama Libur Nataru

- Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan masuk dengan syarat harus didampingi orang tua.

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Tito Karnavian: Judulnya Diganti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com