Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII Minta ESDM Buka Data Pengusaha Pengemplang DMO Batu Bara

Kompas.com - 02/01/2022, 19:48 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari PDI-P Yulian Gunhar mengecam para pengusaha batu bara yang mengemplang kewajiban domestic market obligation (DMO) seperti yang dirilis Dirjen Minerba.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

"Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation, terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," tegas Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Ini bentuk pembangkangan atas aturan yang dibuat pemerintah guna menjamin pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu," lanjut politisi PDI-P asal Sumatera Selatan tersebut.

Baca juga: DMO Batu Bara Dalam Negeri 1 Persen, Komisi VII Sebut Pembangkangan Aturan

Yulian mengimbau para pengusaha batu bara agar tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat.

Pemerintah, kata Yulian, sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha. Namun giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat banyak yang tidak patuh.

"Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Dan, bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO di dalam 0,7 persen atau 35.000 Matrik Ton juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan," kata Yulian.

Dukung larangan ekspor batu bara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung langkah Pemerintah yang melarang ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

Kebijakan itu salah satunya demi menertibkan ketersediaan cadangan batu bara untuk pasokan dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi menjelaskan, ketersedian cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN saat ini cukup kritis sehingga menjadi alasan yang tepat oleh pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu," ujar Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022). 

Menurut Bambang, batu bara harus menjadi prioritas karena memang untuk kepentingan dalam negeri.

"Kita ingin batu bara yang ada di Indonesia lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya fokus kepada faktor keuntungan semata dengan mengekspor ke luar negeri," imbuh Bambang Haryadi.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu.

"Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah," kata politisi Gerindra tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com