Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 02/01/2022, 10:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Larangan ekspor batu bara mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya mulai awal tahun ini.

Alasan larangan ekspor batu bara adalah adanya kekhawatiran pasokan untuk pembangkit listrik domestik rendah.

Pemerintah melarang ekspor batu bara dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Mineral dan batu bara Ridwan Djamaluddindan pada 31 Desember 2021.

Surat tersebut bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batu bara ditujukan kepada tiga pihak, pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN: Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan Bisa Dihindari

 

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Disebutkan jika perusahaan batu bara sudah memiliki batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batu bara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.

Pengusaha protes

Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara. Kadin pun meminta kebijakan larangan ekspor batu bara ditinjau kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi, yang tentu dilakukan bersama-sama dengan pelaku usaha.

Oleh sebab itu, ia menilai, dalam mengambil kebijakan diharapkan pemerintah bisa melibatkan pelaku usaha dengan berdiskusi terlebih dahulu.

"Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya.

Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini perekonomian nasonal sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com