Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi VII Minta ESDM Buka Data Pengusaha Pengemplang DMO Batu Bara

Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

"Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation, terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," tegas Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Ini bentuk pembangkangan atas aturan yang dibuat pemerintah guna menjamin pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu," lanjut politisi PDI-P asal Sumatera Selatan tersebut.

Yulian mengimbau para pengusaha batu bara agar tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat.

Pemerintah, kata Yulian, sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha. Namun giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat banyak yang tidak patuh.

"Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Dan, bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO di dalam 0,7 persen atau 35.000 Matrik Ton juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan," kata Yulian.

Dukung larangan ekspor batu bara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung langkah Pemerintah yang melarang ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

Kebijakan itu salah satunya demi menertibkan ketersediaan cadangan batu bara untuk pasokan dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi menjelaskan, ketersedian cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN saat ini cukup kritis sehingga menjadi alasan yang tepat oleh pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu," ujar Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022). 

Menurut Bambang, batu bara harus menjadi prioritas karena memang untuk kepentingan dalam negeri.

"Kita ingin batu bara yang ada di Indonesia lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya fokus kepada faktor keuntungan semata dengan mengekspor ke luar negeri," imbuh Bambang Haryadi.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu.

"Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah," kata politisi Gerindra tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, larangan ekspor batu bara mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya mulai awal tahun ini.

Alasan larangan ekspor batu bara adalah adanya kekhawatiran pasokan untuk pembangkit listrik domestik rendah. Pemerintah melarang ekspor batu bara dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Mineral dan batu bara Ridwan Djamaluddin dan pada 31 Desember 2021.

Surat tersebut bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batu bara ditujukan kepada tiga pihak, pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/02/194857581/komisi-vii-minta-esdm-buka-data-pengusaha-pengemplang-dmo-batu-bara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke